ILMU NEGARA
Judul buku : Azas-azas Ilmu Negara
Penulis : M. Hutahuruk, S.H.
Penerbit : Erlangga Jakarta
Tebal buku : viii + 322 halaman
Tahun terbit : 1983
Manusia
itu dengan berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dilahirkan, lalu dibesarkan
dalam suatu organisasi (terkecil) yang bernama rumah tangga. Terdiri mula-mula
atas dua orang yang bersumpah setia satu sama lain, di atas dasar cinta kasih,
dikukuhkan menurut upacara dan hukum (hukum agama, hukum adat, hukum sipil),
satu pria dan satu wanita. Mereka hidup di rumah tangga yang rukun, sampai
dikaruniai anak. Kemudian si anak tersebut tumbuh besar lalu menikah atau
dinikahkan. Dahulu pernikahan mutlak pilihan orang tua, tetapi di zaman
sekarang si anak turut memilih dan menentukan siapa calon pasangan sehidup
semati-nya.
Di Indonesia pernikahan itu didasarkan pada
ketentuan masyarakat, dapat bedasarkan suku, agama, ras kekeluargaan dan asas
tolong menolong. Kerabat , sanak saudara dan orang-orang sekitar pun terlibat
dalam peristiwa itu. Dan sering terjadi penggabungan suku atau ras, sehingga
membentuk suku atau ras baru., diakibatkan pernikahan antar suku atau ras
tersebut.
Kemudian organisasi
lebih besar adalah kerabat, marga, rasa atau suku dan bangsa. Ada yang
bedasarkan kesamaan genetic, kesamaan tempat tinggal (daerah atau
wilayah), dan mungkin kombinasi keduanya. Organisasi-organisasi itu sejalan di
bawah naungan oeganisasi yang lebih besar seperti kampong, kelurahan,
kecamatan, kabupaten, provinsi kemudian negara.
Organisasi
berikutnya adalah negara. Negara adalah suatu ikatan antar manusia dalam suatu
wilayah yang mempunyai harapan, mimpi, tujuan, cita-cita, wilayah, keturunan dan
pandangan yang sama. Bias didefinisikan, negara adalah suatu organisasi yang
dihasilkan oleh manusia yang berkembang dengan seorang pemimpin yang mengatur
kesejahteraan dan kemakmuran secara adil. Bagaimana negara bisa terbentuk? Apa saja
teori yang terbentuk negara? Hal ini akan dijelaskan dalam buku karya M.
Hutahuruk, S.H. , Azas-azas Ilmu Negara sebagai berikut.
Secara garis
besar, buku ini mengungkapkan tentang suatu organisasi yang bernama negara.
Kemudian, dijelaskan tentang negara dan tata hukum. dan perihal Demokrasi. Lalu
di buku ini tidak hanya dijelaskan tentang definisi negara, akan tetapi akan
dijelaskan tentang teori pembentukan negara, tujuan negara, bentuk negara, dll.
Di
bagian pertama, lahirnya organisasi bernama negara. Dalam sejarah manusia
perubahan cara hidup dan pola pikir manusia membuat mereka menetap atau
mengembara di suatu tempat. Pastilah tempat yang banyak menghasilkan pangan,
sandang dan papan bagi mereka. Kemudian
saling berhubungan satu dengan yang lainnya, membentuk suatu organisasi. Maka
organisasi tersebut semakin teratur dan semakin baik. Hal itu banyak ditemui di tempat subur seperti
lembah, di pinggir sungai, dan ada yang di hutan. Kemudian mereka membentuk
pemimpin yang mampu memikul tugas-tugas, dan bisa dibebani tanggung jawab besar
memimpin mereka. Lalu mereka mengadakan aturan-aturan tertentu, seperti hukum,
penentuan pajak, irigasi untuk lahan mereka, lalu lintas, peradilan, pertahanan
jikalau ada musuh-musuh menyerang mereka. Dengan demikian terbentuklah negara
pertama, dimulai dari pertemuan beberapa orang, kemudian sampai membentuk
organisasi puncak, negara.
Tetapi sering
timbulnya perang antara negara kuat dan lemah, kaya dan miskin sehingga
menyebabkan penderitaan yang berkepanjangan. Namun ada juga yang mendapat
kemajuan dalam bidang seperti agama, teknologi, kebudayaan, dan ilmu
pengetahuan baru di negara yang kalah dalam peperangan.
Banyak
juga negara yang lahir dari hasil penggabungan dengan negara lain, baik dengan
jalan damai maupun dengan jalan perang. Ada beberapa factor yang menguntungkan
akibat penggabungan itu, seperti kesamaan asal usul, pola pikir, pandangan hidup, kebudayaan, bahasa, keadaan
alam, ancaman bahaya, dan sebagainya.
Di
bagian kedua menjelaskan tentang teori-teori asal negara dan kekuasaannya. Dalam
peristiwa berbagai negara terbentuk, dapat diketahui beberapa teori
terbentuknya negara seperti:
Ø Teori
Teokrasi
Teori ini beranggapan bahwa Tuhan
Yang Maha Esa ( faham monotheis) atau dewa dewi (faham Polytheis) yang
menciptakan alam semesta beserta isinya.
Jadi para pemimpin dahulu sering
dikaitkan dengan turunan dewa dewi, umumnya di Indonesia sebelum Islam masuk,
dan dipercayai oleh rakyat. Jadi bukanlah sembarang orang yang berkuasa. Dengan
keluarga dan pengikutnya mereka merupakan kelas tertinggi yang mempunyai
hak-hak luar biasa, siapapun tidak boleh membantah dan melawan “para turunan
dewa-dewi” tersebut. Kekuasaannya seperti kekuasaan mutlak.
Ø Teori
Perjanjian
Teori ini pertama yang menyusun
adalah Thomas Hobbes. Dikatakan bahwa manusia mulanya hidup dalam keadaan kacau
dan masih sangat liar, dimana yang kuat yang menjadi raja. Kemudian, akan lahir
dan tampil si kuat yang baru. Bertarunglah si raja dan si kuat baru, yang lemah
kalah dan bias terbunuh. Pada saat itu pedomannya adalah siapa yang kuat akan
menang (hukum rimba) dan struggle of the fittest.Antar manusia satu
dengan yang lain seperti serigala yang siap memakan yang lemah (homo homini
lupus). Banyak terjadi perang, tetapi pola pikir mereka berubah dan akal sehat
kemudian berbicara untuk mengadakan perjanian. Untuk mengakhiri masalah hukum rimba,
saling membunuh dan membentuk suatu ikatan bernama negara dengan penguasa
berkuasa penuh. Lama kelamaan akan membentuk kekuasaan mutlak (absolute).
Teori ini juga dikemukakan oleh
Jean Jacques Rousseau dalam karyanya bernama Contract Social. Manusia itu
berdaulat penuh atas dirinya. Ia memiliki hak, kedaulatannya tidak lebih dan
tidak kurang dengan yang lain. Dalam peristiwa itu, manusia tidak akan ada
kemajuan. Kemudian ia menyerahkan kepada masing-masing masyarakat dan
diteruskan ke pemerintahan. Tetapi penyerahan tersebut dengan suatu syarat, ia
berhak turut berpatisipasi menyusun kemauan umum (peraturan), yang akan
dijadikan kemauan (peraturan) negara.
Kemudian John Locke melahirkan
teori perjanjian dengan membagi kekuasaannya. Ia yakin dan percaya bahwa pada
awal hidup manusia sudah dikaruniai dengan akal, perasaan dan kemauan. Tetapi
belum ada otoritas yang menjamin hak-hak manusia tersebut. Lalu terbentuklah
otoritas tersebut oleh sekelompok manusia, maka lahirlah negara beserta
pemerintahan. Yang menentukan dalam negara dan pemerintahan tersebut ialah suara
mayoritas.
Locke kemudian berpendapat bahwa rakyat berhak
mengubah (menjalankan revolusi) melampaui kekuasaannya dan hak-hak yang ia
terima. Menurutnya pemerintahan dibagi menjadi 3, kekuasaan legeslatif,
kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif.
Montesqieu tak ingin kalah, dengan karyanya L’Esprit
des Lois, terdapat teori trias politica, kekuasaan legislatif,
kekuasaan eksekutif dan kekuasaan judikatif. Baginya peradilan sama pentingnya
dengan kekuasaan-kekuasaan lainya. Ia merasakan betapa mutlaknya perlunya
kekuasaan itu membatasi dan mengawasi, supaya hidup manusia merdeka dan roda
pemerintahan berputar menurut peraturan yang berlaku (undang-undang).
Ø Teori
kekuasaan
Banyak yang berpendapat sewajarnyalah yang memegang
pimpinan negara. Warga lainnya harus tunduk karena mereka tidak ada kualitas
untuk berkuasa. Banyak jenis kekuatan untuk berkuasa, seperti :
a. Kekuatan
fisik
Semua negara memiliki AB (Angkatan Bersenjata).
Tampak jelas kekuatan dan kekuasaan AB. Di negara totaliter, AB hanya
alat semata-mata bagi yang memimpin suatu kelompok atau partai untuk memaksakan
kemauannya untuk membasmi musuh-musuhnya.
b. Kekuatan
ekonomi
Terkenal dengan nama plutokrasi, sering
berjalan bersama kekuatan fisik.
c. Kekuatan
fisik
Partai politik dan ormas (organisasi massa) sering
membuka pintu untuk menguasai pemerintahan. Ada kalanya bergandengan dengan
kekuatan fisik dan ekonomi.
d. Kekuatan
sosial
Banyak kaum social sangat berpengaruh bagi negaranya
semisal Iran dan Indonesia. Pemuda dan pelajar nyata-nyata memegang peranan
penting dalam hidup bernegara.
Ø Teori
Kedaulatan Hukum
Sebagai lawan dari faham kekuasaan dan kedaulatan
negara maka secara gemilang dikemukakan oleh Krabbe dalam karyanya yang
berjudul Die Lehre Der Rechts souveranitat (teori kedaulatan hukum).
Yang memerintah dan yang diperintah, yang kuat dan yang lemah, tanpa pandang
bulu, tanpa kecuali sama-sama tunduk dan menaati hukum. Bukan kekuasaan politik
yang menetapkan dan mengatur organisasi itu, melainkan rule the law
(kekuasaan hukum).
Dibagian
ketiga tentang wilayah negara. Umumnya batas-batas wilayah negara ditetapkan
oleh perjanjian internasional. Zaman dahulu penetapan batas wilayah masih
tradisional dan alamiah, yaitu sungai, selat, danau, laut dan pegunungan.
Ssemakin maju teknologi seharusnya harus ditetapkannya continent shelf (dasar laut yang termasuk benua atau
kontinen) dan deep seabed (dasar laut dalam di tengah samudera).
Dalam
batas vertical, batas itu unlimited (tiada terbatas). Seiring kemajuan
teknologi pesawat kini dapat terbang melebihi kecepatan suara. Tetapi jika
memasuki ruang udara negara lain tetap ada sanksinya., karena itu hukum
internasional.
Batas-batas
wilayah R.I. sama dengan batas-batas bekas daerah jajahan Belanda. Ada beberapa
pendapat kenapa Indonesia masih miskin padahal banyak kekayaan baik di tanah,
di air dan di daratan, seperti:
- Penjajahan
350 tahun kita dijajah bangsa Belanda, 3,5 tahun
dijajah Jepang dan bangsa lain. Penjajahan itu membawa penderitaan, dan
mengakibatkan orang Indonesia lumpuh secara mental, dikarenakan terkekang
bangsa lain.
- Perang
pasifik dan Perang kemerdekaan.
Keadaan terpuruk akibat dijajah bertambah parah
akibat perang itu. Perang itu memang merusak dan menghancurkan.
- Kerusuhan-kerusuhan
dan pemberontakan
Sejak 1950 sampai sekarang, timbul tenggelam
kerusuhan dan pemberontakan di seluruh wilayah R.I, dan konfrontasi dengan
Malaysia.
- Pengutamaan
politik
- Kemerosotan
ahlak dan korupsi
- Tidak
ada modal, kurang keberanian, spirit dan skill untuk pembangunan
- Pertambahan
penduduk
Di bagian keempat, menjelaskan
tentang tujuan negara. Beraneka ragam tujuan negara itu, di buku ini di
jelaskan ada empat klasifikasi yaitu:
ü Tujuan
yang dikemukakan oleh para sarjana
a. Tujuan
negara itu ialah negara itu sendiri. Menurut Hegel adalah person yang
mempunyai kemampuan sendiri dalam mengejar pelaksanaan ide umum.
b. Negara
itu tiada lain daripada suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
c. Menurut
John Locke, dengan pembentukan political or civil society, maka manusia itu
tidak melepaskan semua hak alamiah yang ada padanya.
d. Tujuan
negara tiada lain daripada memelihara dan menjamin hak-hak alamiah yang masih
sisa, yaitu hak hidup, hak merdeka dan hak atas harta benda sendiri.
e. The
greatest happiness of the greatest number (Jeremy Benthem and John Stuart Mill)
f. The
best, that is in themselves (Harold J. Laski)
ü Tujuan
yang dari dahulu kala sudah dikejar
a. Keamanan
dan ketentraman
b. Pertahanan
negara
c. Pemerintahan
d. Kehakiman
ü Tujuan
yang menonjol pada abad ke-20 ini
a. Kesejahteraan
rakyat
b. Kemakmuran
ü Tujuan
negara totaliter/otoriter
a. Tujuan
negara itu adalah kekuasaan
b. Selalu
menggunakan tipu muslihat untuk mempertahankan diri.
Di bagian kelima, bentuk negara. Dibagi menjadi
tiga, yaitu:
·
Atas dasar kedaulatan
|
|
|
|
a. Desentralisasi
·
Atas dasar
pimpinan
a. Indonesia
ialah negara kesatuan yang berbentuk republik menurut UUD 45 pasal 1 ayat (1).
·
Atas dasar
sistem ekonomi
a. Bahwasanya
ekonomi itu bersatu padu dengan negara hal itu segera terbukti dari Pembukaan
UUD 45 alinea 2.
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah disampaikanlah surat saat yag berbahagia dengan selamat kemerdekaan
negara Indonesia, yng merdeka, berdaulat, adil dan makmur.”
i.
Negara (dengan
ekonomi) bersahaja
ii.
Negara pertanian
iii.
Negara kapitalis
perniagaan
iv.
Negara kapitalis
perindustrian
v.
Negara
hochkapitalismus
Di bagian keenam, di jelaskan
tentang tata hukum. Tiap organisasi ada peraturan dan tata tertibnya. Satu
bagian daripadanya di dalam suatu organisasi bernama negara disebut tata hukum.
Menurut Sulying dalam karyanya yang berjudul “Inleiding tot het Burgerlijk
Recht” I yaitu semua peraturan yang dibuat atau yang diakui oleh pemerintah.
o
Sumber hukum ada
beberapa, antara lain:
a. Kebiasaan.
Ini adalah salah satu sumber pertama dan tertua. Biasanya tidak tertulis,
melainkan tetap dijalankan dan
dipertahankan dari generasi ke generasi.
b. Agama.
Dahulu agam memegang peranan paling penting dalam berkehidupan sehari-hari,
dalam bekelakuan dan ucapan seseorang.
c. Yurisprudensi.
Sejak awal kaidah-kaidah hukum itu harus disadari, dipelajari, ditafsirkan dan
dituangkan oleh petugas-petugas hukum ke dalam suatu vonnis untuk
mengakhiri suatu peristiwa atau konflik hukum.
d. Perundang-perundangan
dalam arti seluas-seluasnya. Di negara-negara demokrasi perundang-perundangan itu
adalah terutama pekerjaan badan legislatif dengan kerjasama dengan badan
eksekutif.
e. Perjanjian-perjanjian.
Dalam pergaulan sehari-hari antar manusia maupun antar-negara, janji itu harus
dipegang teguh dan dijalankan (pacta sunt servanda).
f. Ajaran
para sarjana hukum. Mereka itu bekerja di bidang Ilmu Hukum, mengadakan
penyelidikan dan perbandingan hukum, mempelajari keadaan masyarakat, lalu
berusaha memberikan arah pada perkembangan hidup seluruh organisasi itu.
Semua orang mengakui adanya hukum itu (sekalipun
belum tentu dituruti dan dijalankannya). Ada:
a. Madzab
hukum alam. Dahulu sudah ada pendirian bahwa alam semesta mengandung dan
manusia sebagai makhluk yang berpikiran, perasaan dan kemauan, mempunyai
sejumlah kaidah-kaidah ideal (das Sollen) yang dipakainya buat menilai
kaidah-kaidah yang berlaku (das Sein) dan jika mungkin mengubahnya sehingga
seakin memenuhi cita-cita keadilan.
b. Madzab
analitis. Dikemukakan, bahwa hukum itu diperintahkan oleh si pemegang kuasa
dalam negara dan dapat dipaksakannya. Jadi ada segi statis dalam pandangan
madzab ini, yaitu hidup bathin manusia itu bebas kecuali di negara-negara
totaliter, dimana si dictator berusaha menerobos sampai ke dalam dan menguasai
hidup bathin itu.
c. Madzab
sejarah (historis). Ditandaskan, bahwa hukum itu lahir dan berkembang di
tengah-tengah dan di dalam sesuatu bangsa. Jelas sekali ditekankannya segi progresif
dinamisnya hukum itu.
d. Madzab
sosiologis. Hukum itu adalah ukuran umum dalam menilai sikap dan tindak tanduk
manusia tanpa pandang bulu.
Madzab-madzab itu isi-mengisi, jadi tidak perlu di
pertentangkan.
Dibagian keenam,
kekuasaan dan tugas-tugas dalam negara dan pemerintahan.
UUD
45 melukiskan dan membagi kekuasaan dan tugas-tugas dalam negara dan
pemerintahan itu luas:
a. Melakukan
kedaulatan rakyat dengan menetapkan undang-undang dasar, mengadakan
perubahan-perubahannya dan garis-garis besar daripada haluan negara.
b. Memegang
kekuasaan membentuk undang-undang.
c. Memegang
kekuasaan melakukan pemerintahan menurut undang-undang dasar.
d. Menjamin
hak-hak azasi manusia.
e. Mempertahankan
negara.
f. Mengusahakan
dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional.
g. Memajukan
kebudayaan nasional Indonesia.
h. Menyusun
dan melaksanakan demokrasi ekonomi.
i.
Melakukan
kekuasaan kehakiman.
HAL MPR
Badan inilah
lembaga tertinggi dalam RI. Anggotanya terdiri atas dua kali semua anggota DPR
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.
HAL UUD
Tiap negara pada
waktu ini mempunyai UUD. Apabila dikumpulkan semua piagam yang mengandung
hak-hak warganegara Inggris, kedudukan dan hak-hak parlemen serta kewajiban
raja, mulai dari Magna Charta tahun 1215, maka akan di peroleh hal yang serupa
dengan UUD. Kalau ditelaah dan diselami lahirnya UUD itu, maka jelas sekali ada
padanya sifat perjanjian hitam di atas putih.
Kekuasaan :
A. Memegang
kekuasaan melakukan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
B. Menjamin
hak-hak azasi manusia.
C. Mempertahankan
Negara.
D. Mengusahakan
dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional.
E. Memajukan
kebudayaan nasional.
F. Usaha-usaha
untuk mencapai kesejahteraan social.
Sistematika buku
ini agak kurang menarik, dikarenakan pola penyusunannya monoton, dan bahasanya
kurang menarik tetapi dalam segi isi buku ini mempunyai banyak keunggulan
diantara lain, buku ini penjelasannya cukup baik, karena buku ini dilengkapi
dengan alur penjelasan, dari tahap sederhana sampai tahap selanjutnya. Meskipun
buku ini jarang terlihat gambar untuk penjelasan lebih detail, tetapi dengan
kita membaca buku Azas-Azas Ilmu Negara itu, kita dapat memahami apa materi
yang diuraikan, dan sangat baik bila dijadikan referensi dalam menulis karya.
Terakhir, buku
ini juga dilengkapi dengan beberapa lampiran tentang undang-undang, skema
susunan kekuasaan RI, tokoh beserta karyanya dan daftar singkatan-singkatan di
buku yang sekiranya pembaca belum mengerti.
Dari banyak buku
tentang negara, buku Azas-azas Ilmu Negara karya M. Hutahuruk, S.H. patut
dibaca semua umur, dan dapat menjadi salah satu pedoman ataupun referensi dalam
suatu karya. Dengan membaca buku ini kita akan mendapatkan pengetahuan dan wawasan yang luas tentang
kenegaraan, dan membuat kita semakin mengetahui seluk beluk negara dan
sistemnya.
Mahmud Al Rosyid
(sumber
: Azas-azas Ilmu Negara karya M. Hutahuruk, S.H)
copy = share (www.adaajame.blogspot.com)