Kamis, 04 Oktober 2012

Resensi Tentang Negara


ILMU NEGARA
Judul buku      : Azas-azas Ilmu Negara
Penulis             : M. Hutahuruk, S.H.
Penerbit           : Erlangga Jakarta
Tebal buku      : viii + 322 halaman
Tahun terbit     : 1983
            Manusia itu dengan berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dilahirkan, lalu dibesarkan dalam suatu organisasi (terkecil) yang bernama rumah tangga. Terdiri mula-mula atas dua orang yang bersumpah setia satu sama lain, di atas dasar cinta kasih, dikukuhkan menurut upacara dan hukum (hukum agama, hukum adat, hukum sipil), satu pria dan satu wanita. Mereka hidup di rumah tangga yang rukun, sampai dikaruniai anak. Kemudian si anak tersebut tumbuh besar lalu menikah atau dinikahkan. Dahulu pernikahan mutlak pilihan orang tua, tetapi di zaman sekarang si anak turut memilih dan menentukan siapa calon pasangan sehidup semati-nya.
 Di Indonesia pernikahan itu didasarkan pada ketentuan masyarakat, dapat bedasarkan suku, agama, ras kekeluargaan dan asas tolong menolong. Kerabat , sanak saudara dan orang-orang sekitar pun terlibat dalam peristiwa itu. Dan sering terjadi penggabungan suku atau ras, sehingga membentuk suku atau ras baru., diakibatkan pernikahan antar suku atau ras tersebut.
Kemudian organisasi lebih besar adalah kerabat, marga, rasa atau suku dan bangsa. Ada yang bedasarkan kesamaan genetic, kesamaan tempat tinggal (daerah atau wilayah), dan mungkin kombinasi keduanya. Organisasi-organisasi itu sejalan di bawah naungan oeganisasi yang lebih besar seperti kampong, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi kemudian negara.
Organisasi berikutnya adalah negara. Negara adalah suatu ikatan antar manusia dalam suatu wilayah yang mempunyai harapan, mimpi, tujuan, cita-cita, wilayah, keturunan dan pandangan yang sama. Bias didefinisikan, negara adalah suatu organisasi yang dihasilkan oleh manusia yang berkembang dengan seorang pemimpin yang mengatur kesejahteraan dan kemakmuran secara adil. Bagaimana negara bisa terbentuk? Apa saja teori yang terbentuk negara? Hal ini akan dijelaskan dalam buku karya M. Hutahuruk, S.H. , Azas-azas Ilmu Negara sebagai berikut.
Secara garis besar, buku ini mengungkapkan tentang suatu organisasi yang bernama negara. Kemudian, dijelaskan tentang negara dan tata hukum. dan perihal Demokrasi. Lalu di buku ini tidak hanya dijelaskan tentang definisi negara, akan tetapi akan dijelaskan tentang teori pembentukan negara, tujuan negara, bentuk negara, dll.
            Di bagian pertama, lahirnya organisasi bernama negara. Dalam sejarah manusia perubahan cara hidup dan pola pikir manusia membuat mereka menetap atau mengembara di suatu tempat. Pastilah tempat yang banyak menghasilkan pangan, sandang dan papan bagi mereka.  Kemudian saling berhubungan satu dengan yang lainnya, membentuk suatu organisasi. Maka organisasi tersebut semakin teratur dan semakin baik. Hal  itu banyak ditemui di tempat subur seperti lembah, di pinggir sungai, dan ada yang di hutan. Kemudian mereka membentuk pemimpin yang mampu memikul tugas-tugas, dan bisa dibebani tanggung jawab besar memimpin mereka. Lalu mereka mengadakan aturan-aturan tertentu, seperti hukum, penentuan pajak, irigasi untuk lahan mereka, lalu lintas, peradilan, pertahanan jikalau ada musuh-musuh menyerang mereka. Dengan demikian terbentuklah negara pertama, dimulai dari pertemuan beberapa orang, kemudian sampai membentuk organisasi puncak, negara.
           

Tetapi sering timbulnya perang antara negara kuat dan lemah, kaya dan miskin sehingga menyebabkan penderitaan yang berkepanjangan. Namun ada juga yang mendapat kemajuan dalam bidang seperti agama, teknologi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan baru di negara yang kalah dalam peperangan.
            Banyak juga negara yang lahir dari hasil penggabungan dengan negara lain, baik dengan jalan damai maupun dengan jalan perang. Ada beberapa factor yang menguntungkan akibat penggabungan itu, seperti kesamaan asal usul, pola pikir,  pandangan hidup, kebudayaan, bahasa, keadaan alam, ancaman bahaya, dan sebagainya.
            Di bagian kedua menjelaskan tentang teori-teori asal negara dan kekuasaannya. Dalam peristiwa berbagai negara terbentuk, dapat diketahui beberapa teori terbentuknya negara seperti:
Ø  Teori Teokrasi
Teori ini beranggapan bahwa Tuhan Yang Maha Esa ( faham monotheis) atau dewa dewi (faham Polytheis) yang menciptakan alam semesta beserta isinya.
Jadi para pemimpin dahulu sering dikaitkan dengan turunan dewa dewi, umumnya di Indonesia sebelum Islam masuk, dan dipercayai oleh rakyat. Jadi bukanlah sembarang orang yang berkuasa. Dengan keluarga dan pengikutnya mereka merupakan kelas tertinggi yang mempunyai hak-hak luar biasa, siapapun tidak boleh membantah dan melawan “para turunan dewa-dewi” tersebut. Kekuasaannya seperti kekuasaan mutlak.
Ø  Teori Perjanjian
Teori ini pertama yang menyusun adalah Thomas Hobbes. Dikatakan bahwa manusia mulanya hidup dalam keadaan kacau dan masih sangat liar, dimana yang kuat yang menjadi raja. Kemudian, akan lahir dan tampil si kuat yang baru. Bertarunglah si raja dan si kuat baru, yang lemah kalah dan bias terbunuh. Pada saat itu pedomannya adalah siapa yang kuat akan menang (hukum rimba) dan struggle of the fittest.Antar manusia satu dengan yang lain seperti serigala yang siap memakan yang lemah (homo homini lupus). Banyak terjadi perang, tetapi pola pikir mereka berubah dan akal sehat kemudian berbicara untuk mengadakan perjanian. Untuk mengakhiri masalah hukum rimba, saling membunuh dan membentuk suatu ikatan bernama negara dengan penguasa berkuasa penuh. Lama kelamaan akan membentuk kekuasaan mutlak (absolute).
Teori ini juga dikemukakan oleh Jean Jacques Rousseau dalam karyanya bernama Contract Social. Manusia itu berdaulat penuh atas dirinya. Ia memiliki hak, kedaulatannya tidak lebih dan tidak kurang dengan yang lain. Dalam peristiwa itu, manusia tidak akan ada kemajuan. Kemudian ia menyerahkan kepada masing-masing masyarakat dan diteruskan ke pemerintahan. Tetapi penyerahan tersebut dengan suatu syarat, ia berhak turut berpatisipasi menyusun kemauan umum (peraturan), yang akan dijadikan kemauan (peraturan) negara.
Kemudian John Locke melahirkan teori perjanjian dengan membagi kekuasaannya. Ia yakin dan percaya bahwa pada awal hidup manusia sudah dikaruniai dengan akal, perasaan dan kemauan. Tetapi belum ada otoritas yang menjamin hak-hak manusia tersebut. Lalu terbentuklah otoritas tersebut oleh sekelompok manusia, maka lahirlah negara beserta pemerintahan. Yang menentukan dalam negara dan pemerintahan tersebut ialah suara mayoritas.
Locke kemudian berpendapat bahwa rakyat berhak mengubah (menjalankan revolusi) melampaui kekuasaannya dan hak-hak yang ia terima. Menurutnya pemerintahan dibagi menjadi 3, kekuasaan legeslatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif.
Montesqieu tak ingin kalah, dengan karyanya L’Esprit des Lois, terdapat teori trias politica, kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan judikatif. Baginya peradilan sama pentingnya dengan kekuasaan-kekuasaan lainya. Ia merasakan betapa mutlaknya perlunya kekuasaan itu membatasi dan mengawasi, supaya hidup manusia merdeka dan roda pemerintahan berputar menurut peraturan yang berlaku (undang-undang).
Ø  Teori kekuasaan
Banyak yang berpendapat sewajarnyalah yang memegang pimpinan negara. Warga lainnya harus tunduk karena mereka tidak ada kualitas untuk berkuasa. Banyak jenis kekuatan untuk berkuasa, seperti :
a.       Kekuatan fisik
Semua negara memiliki AB (Angkatan Bersenjata). Tampak jelas kekuatan dan kekuasaan AB. Di negara totaliter, AB hanya alat semata-mata bagi yang memimpin suatu kelompok atau partai untuk memaksakan kemauannya untuk membasmi musuh-musuhnya.
b.      Kekuatan ekonomi
Terkenal dengan nama plutokrasi, sering berjalan bersama kekuatan fisik.

c.       Kekuatan fisik
Partai politik dan ormas (organisasi massa) sering membuka pintu untuk menguasai pemerintahan. Ada kalanya bergandengan dengan kekuatan fisik dan ekonomi.
d.      Kekuatan sosial
Banyak kaum social sangat berpengaruh bagi negaranya semisal Iran dan Indonesia. Pemuda dan pelajar nyata-nyata memegang peranan penting dalam hidup bernegara.
Ø  Teori Kedaulatan Hukum
Sebagai lawan dari faham kekuasaan dan kedaulatan negara maka secara gemilang dikemukakan oleh Krabbe dalam karyanya yang berjudul Die Lehre Der Rechts souveranitat (teori kedaulatan hukum). Yang memerintah dan yang diperintah, yang kuat dan yang lemah, tanpa pandang bulu, tanpa kecuali sama-sama tunduk dan menaati hukum. Bukan kekuasaan politik yang menetapkan dan mengatur organisasi itu, melainkan rule the law (kekuasaan hukum).
            Dibagian ketiga tentang wilayah negara. Umumnya batas-batas wilayah negara ditetapkan oleh perjanjian internasional. Zaman dahulu penetapan batas wilayah masih tradisional dan alamiah, yaitu sungai, selat, danau, laut dan pegunungan. Ssemakin maju teknologi seharusnya harus ditetapkannya continent shelf  (dasar laut yang termasuk benua atau kontinen) dan deep seabed (dasar laut dalam di tengah samudera).
            Dalam batas vertical, batas itu unlimited (tiada terbatas). Seiring kemajuan teknologi pesawat kini dapat terbang melebihi kecepatan suara. Tetapi jika memasuki ruang udara negara lain tetap ada sanksinya., karena itu hukum internasional.
Batas-batas wilayah R.I. sama dengan batas-batas bekas daerah jajahan Belanda. Ada beberapa pendapat kenapa Indonesia masih miskin padahal banyak kekayaan baik di tanah, di air dan di daratan, seperti:
  1. Penjajahan
350 tahun kita dijajah bangsa Belanda, 3,5 tahun dijajah Jepang dan bangsa lain. Penjajahan itu membawa penderitaan, dan mengakibatkan orang Indonesia lumpuh secara mental, dikarenakan terkekang bangsa lain.
  1. Perang pasifik dan Perang kemerdekaan.
Keadaan terpuruk akibat dijajah bertambah parah akibat perang itu. Perang itu memang merusak dan menghancurkan.
  1. Kerusuhan-kerusuhan dan pemberontakan
Sejak 1950 sampai sekarang, timbul tenggelam kerusuhan dan pemberontakan di seluruh wilayah R.I, dan konfrontasi dengan Malaysia.
  1. Pengutamaan politik
  2. Kemerosotan ahlak dan korupsi
  3. Tidak ada modal, kurang keberanian, spirit dan skill untuk pembangunan
  4. Pertambahan penduduk
Di bagian keempat, menjelaskan tentang tujuan negara. Beraneka ragam tujuan negara itu, di buku ini di jelaskan ada empat klasifikasi yaitu:
ü  Tujuan yang dikemukakan oleh para sarjana
a.       Tujuan negara itu ialah negara itu sendiri. Menurut Hegel adalah person yang mempunyai kemampuan sendiri dalam mengejar pelaksanaan ide umum.
b.      Negara itu tiada lain daripada suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
c.       Menurut John Locke, dengan pembentukan political or civil society, maka manusia itu tidak melepaskan semua hak alamiah yang ada padanya.
d.      Tujuan negara tiada lain daripada memelihara dan menjamin hak-hak alamiah yang masih sisa, yaitu hak hidup, hak merdeka dan hak atas harta benda sendiri.
e.       The greatest happiness of the greatest number (Jeremy Benthem and John Stuart Mill)
f.       The best, that is in themselves (Harold J. Laski)
ü  Tujuan yang dari dahulu kala sudah dikejar
a.       Keamanan dan ketentraman
b.      Pertahanan negara
c.       Pemerintahan
d.      Kehakiman
ü  Tujuan yang menonjol pada abad ke-20 ini
a.       Kesejahteraan rakyat
b.      Kemakmuran
ü  Tujuan negara totaliter/otoriter
a.       Tujuan negara itu adalah kekuasaan
b.      Selalu menggunakan tipu muslihat untuk mempertahankan diri.
Di bagian kelima, bentuk negara. Dibagi menjadi tiga, yaitu:
·        
PEMERINTAH DAERAH
 
PEMERINTAH DAERAH
 
PEMERINTAH DAERAH
 
PEMERINTAH PUSAT
 
Atas dasar kedaulatan
a.       Desentralisasi


·         Atas dasar pimpinan
a.       Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik menurut UUD 45 pasal 1 ayat (1).
·         Atas dasar sistem ekonomi
a.       Bahwasanya ekonomi itu bersatu padu dengan negara hal itu segera terbukti dari Pembukaan UUD 45 alinea 2.
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah disampaikanlah surat saat yag berbahagia dengan selamat kemerdekaan negara Indonesia, yng merdeka, berdaulat, adil dan makmur.”
                                                                    i.            Negara (dengan ekonomi) bersahaja
                                                                  ii.            Negara pertanian
                                                                iii.            Negara kapitalis perniagaan
                                                                iv.            Negara kapitalis perindustrian
                                                                  v.            Negara hochkapitalismus

Di bagian keenam, di jelaskan tentang tata hukum. Tiap organisasi ada peraturan dan tata tertibnya. Satu bagian daripadanya di dalam suatu organisasi bernama negara disebut tata hukum. Menurut Sulying dalam karyanya yang berjudul “Inleiding tot het Burgerlijk Recht” I yaitu semua peraturan yang dibuat atau yang diakui oleh pemerintah.
o   Sumber hukum ada beberapa, antara lain:
a.       Kebiasaan. Ini adalah salah satu sumber pertama dan tertua. Biasanya tidak tertulis, melainkan tetap dijalankan  dan dipertahankan dari generasi ke generasi.
b.      Agama. Dahulu agam memegang peranan paling penting dalam berkehidupan sehari-hari, dalam bekelakuan dan ucapan seseorang.
c.       Yurisprudensi. Sejak awal kaidah-kaidah hukum itu harus disadari, dipelajari, ditafsirkan dan dituangkan oleh petugas-petugas hukum ke dalam suatu vonnis untuk mengakhiri suatu peristiwa atau konflik hukum.
d.      Perundang-perundangan dalam arti seluas-seluasnya. Di negara-negara demokrasi perundang-perundangan itu adalah terutama pekerjaan badan legislatif dengan kerjasama dengan badan eksekutif.
e.       Perjanjian-perjanjian. Dalam pergaulan sehari-hari antar manusia maupun antar-negara, janji itu harus dipegang teguh dan dijalankan (pacta sunt servanda).
f.       Ajaran para sarjana hukum. Mereka itu bekerja di bidang Ilmu Hukum, mengadakan penyelidikan dan perbandingan hukum, mempelajari keadaan masyarakat, lalu berusaha memberikan arah pada perkembangan hidup seluruh organisasi itu.
Semua orang mengakui adanya hukum itu (sekalipun belum tentu dituruti dan dijalankannya). Ada:
a.       Madzab hukum alam. Dahulu sudah ada pendirian bahwa alam semesta mengandung dan manusia sebagai makhluk yang berpikiran, perasaan dan kemauan, mempunyai sejumlah kaidah-kaidah ideal (das Sollen) yang dipakainya buat menilai kaidah-kaidah yang berlaku (das Sein) dan jika mungkin mengubahnya sehingga seakin memenuhi cita-cita keadilan.
b.      Madzab analitis. Dikemukakan, bahwa hukum itu diperintahkan oleh si pemegang kuasa dalam negara dan dapat dipaksakannya. Jadi ada segi statis dalam pandangan madzab ini, yaitu hidup bathin manusia itu bebas kecuali di negara-negara totaliter, dimana si dictator berusaha menerobos sampai ke dalam dan menguasai hidup bathin itu.
c.       Madzab sejarah (historis). Ditandaskan, bahwa hukum itu lahir dan berkembang di tengah-tengah dan di dalam sesuatu bangsa. Jelas sekali ditekankannya segi progresif dinamisnya hukum itu.
d.      Madzab sosiologis. Hukum itu adalah ukuran umum dalam menilai sikap dan tindak tanduk manusia tanpa pandang bulu.
Madzab-madzab itu isi-mengisi, jadi tidak perlu di pertentangkan.
           



Dibagian keenam, kekuasaan dan tugas-tugas dalam negara dan pemerintahan.
   UUD 45 melukiskan dan membagi kekuasaan dan tugas-tugas dalam negara dan pemerintahan itu luas:
a.       Melakukan kedaulatan rakyat dengan menetapkan undang-undang dasar, mengadakan perubahan-perubahannya dan garis-garis besar daripada haluan negara.
b.      Memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
c.       Memegang kekuasaan melakukan pemerintahan menurut undang-undang dasar.
d.      Menjamin hak-hak azasi manusia.
e.       Mempertahankan negara.
f.       Mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional.
g.      Memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
h.      Menyusun dan melaksanakan demokrasi ekonomi.
i.        Melakukan kekuasaan kehakiman.
HAL MPR
Badan inilah lembaga tertinggi dalam RI. Anggotanya terdiri atas dua kali semua anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.


HAL UUD
Tiap negara pada waktu ini mempunyai UUD. Apabila dikumpulkan semua piagam yang mengandung hak-hak warganegara Inggris, kedudukan dan hak-hak parlemen serta kewajiban raja, mulai dari Magna Charta tahun 1215, maka akan di peroleh hal yang serupa dengan UUD. Kalau ditelaah dan diselami lahirnya UUD itu, maka jelas sekali ada padanya sifat perjanjian hitam di atas putih.
Kekuasaan :
A.    Memegang kekuasaan melakukan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
B.     Menjamin hak-hak azasi manusia.
C.     Mempertahankan Negara.
D.    Mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional.
E.     Memajukan kebudayaan nasional.
F.      Usaha-usaha untuk mencapai kesejahteraan social.
Sistematika buku ini agak kurang menarik, dikarenakan pola penyusunannya monoton, dan bahasanya kurang menarik tetapi dalam segi isi buku ini mempunyai banyak keunggulan diantara lain, buku ini penjelasannya cukup baik, karena buku ini dilengkapi dengan alur penjelasan, dari tahap sederhana sampai tahap selanjutnya. Meskipun buku ini jarang terlihat gambar untuk penjelasan lebih detail, tetapi dengan kita membaca buku Azas-Azas Ilmu Negara itu, kita dapat memahami apa materi yang diuraikan, dan sangat baik bila dijadikan referensi dalam menulis karya.
Terakhir, buku ini juga dilengkapi dengan beberapa lampiran tentang undang-undang, skema susunan kekuasaan RI, tokoh beserta karyanya dan daftar singkatan-singkatan di buku yang sekiranya pembaca belum mengerti.
Dari banyak buku tentang negara, buku Azas-azas Ilmu Negara karya M. Hutahuruk, S.H. patut dibaca semua umur, dan dapat menjadi salah satu pedoman ataupun referensi dalam suatu karya. Dengan membaca buku ini kita akan mendapatkan  pengetahuan dan wawasan yang luas tentang kenegaraan, dan membuat kita semakin mengetahui seluk beluk negara dan sistemnya.

Mahmud Al Rosyid
        (sumber : Azas-azas Ilmu Negara karya M. Hutahuruk, S.H)

copy = share (www.adaajame.blogspot.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar