Kamis, 04 Oktober 2012

BENTUK-BENTUK NEGARA


A. BENTUK-BENTUK NEGARA (1)
Bentuk Negara dalam konsep dan teori modern saat ini terbagi dalam kedua bentuk Negara, yakni Negara kesatuan (unitarisme) dan Negara serikat (federasi).
1. Negara kesatuan
Negara kesatuan merupakan bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah.
Negara kesatuan ini terbagi 2 macam, yaitu:
a. Negara kesatuan dengan system sentralisasi yaitu urusan Negara langsung diatur oleh pemerintah pusat.
b. Negara kesatuan dengan system desentralisasi yakni kepala daerah sebagai pemerintah daerah.

2. Negara serikat
Kekuasaan asli dalam Negara federasi merupakan tugas Negara bagian, karena ia berhubungan dengan rakyatnya, semetara Negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara. Keuangan dan urusan pos.
Selain kedua bentuk Negara tersebut. Bentuk Negara ke dalam tiga kelompok yaitu:
a. Monarki
Negara monarki adalah bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah (yang berhak memerintah) oleh satu orang saja.
b. Oligarki
Oligarki ini biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feudal.
c. Demokrasi
Rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan

BENTUK-BENTUK NEGARA (2)
Negara memiliki bentuk yang berbeda-beda, secara umum dalam kosep dan teori modern, Negara terbagi dalam 2 bentuk; Negara kesatuan (unitarianisme) dan Negara serikat (federasi).
1. Negara kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaanya Negara kesatuan ini terbagi dalam dua macam sistem pemerintahan; sentral dan otonomi.
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang langsung di pimpin oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Model pemerintahan orde baru di bawah pemerintahan presiden soeharto adalah salah satu contoh pemerintahan model ini.
b. Negara kesatuan dengan sistem Desentralisasi adalah kepala daerah diberiakan kesempatan, untuk mengurus pemerintah di wilayahnya sendiri. Sistem ini di kenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan Malaysia dan pemerintahan paska orde baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat di masukkan ke dalam model ini.
2. Negara serikat
Negara serikat atau federasi adalah merupakan bentuk Negara gabungan yang terdiri dari beberapa Negara bagian dari sebuah Negara serikat. Pada mulanya Negara-negara bagian tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara serikat.
Di samping di bentuk ini, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya bentuki Negara dapat di golongkan dalam tiga kelompok: monarki, oligarki, dan demokrasi.
a. Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang di kepalai oleh raja atau ratu. Dalam praktiknya, monarki memilki dua jenis: monarki absolute dan monarki konstitusional. Monarki absolute adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Termasuk dalam katagori ini adalah Arab Saudi. Sedangkan, monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala pemerintahnya (perdana menteri) di batasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi Negara. Praktik monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak di praktikkan di beberapa Negara seperti Malaysia, Thailand, Jepang, dan Inggris. Dalam model monarki konstitusional ini, kedudukan Negara hanya sebatas simbol Negara.
b. Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintah yang di jalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c. Demokrasi
Pemerintah model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan hendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar