Sabtu, 04 Agustus 2012

Pancasila sebagai dasar ideologi negara


Pengertian Ideologi - Ideologi berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (AL-Marsudi, 2001:57).

Puspowardoyo (1992 menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.


Menurut pendapat Harol H. Titus. Definisi dari ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas concerning various political and aconomic issues and social philosophies often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes, artinya suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.

Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.

Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.

Kemudian isi rumusan filsafat yang dinami Pancasila itu kemudian diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem filsafat. Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga Negara Indonesia.

Demikian isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah

Pancasila sebagai dasar Negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksi-sanksi hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.
Jadi, jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut pula sebagai ideologi nasional atau ideologi Negara.

 Artinya pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu.
Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan kita.

Bila terjadi kesenjangan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, kita harus kembali kepada filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau untuk meluruskan kembali.













Pengertian Pancasila Ideologi Nasional
Kita semua mengetahuI bahwa pancasila merupakan pedoman hidup rakyat Indonesia. Tapi, tidak sedikit dari kita mengetahui darimanakah ide PANCASILA itu muncul di permukaan bumi indonesia. Lalu apa arti dari PANCASILA sebagai ideologi nasional?
Kumpulan nilai-nilai dari kehidupan lingkungan sendiri dan yang diyakini kebenarannya kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat, inilah yang disebut dengan ideologi.
Seperti yang dikatakan oleh Jorge Larrain bahwa ideology as a set of beliefs yang berarti setiap individu atau kelompok masyarakat memiliki suatu sIstem kepercayaan mengenai sesuatu yang dipandang bernilai dan yang menjadi kekuatan motivasional bagi perilaku individu atau kelompok. Nilai-nilai itu dipandang sebagai cita-cita dan menjadi landasan bagi cara pandang, cara berpikir dan cara bertindak seseorang atau suatu bangsa dalam memecahkan setiap persoalan yang dihadapinya.
Begitu pula dengan pancasila sebagai ideologi nasional yang artinya Pancasila merupakan kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini kebenaranya oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur masyarakat Indonesia atau berwujud Ideologi yang dianut oleh negara (pemerintah dan rakyat) indonesia secara keseluruhan, bukan milik perseorangan atau golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja, namun milik bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diklasifikasikan melalui :
1. Dilihat dari kandungan muatan suatu ideologi, setiap ideologi mengandung di dalamnya sistem nilai yang diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar. Nilai-nilai itu akan merupakan cita-cita yang memberi arah terhadap perjuangan bangsa dan negara.
2. Sistem nilai kepercayaan itu tumbuh dan dibentuk oleh interaksinya dengan berbagai pandangan dan aliran yang berlingkup mondial dan menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa.
3. Sistem nilai itu teruji melalui perkembangan sejarah secara terus-menerus dan menumbuhkan konsensus dasar yang tercermin dalam kesepakatan para pendiri negara (the fouding father).
4. Sistem nilai itu memiliki elemen psikologis yang tumbuh dan dibentuk melalui pengalaman bersama dalam suatu perjalanan sejarah bersama, sehingga memberi kekuatan motivasional untuk tunduk pada cita-cita bersama.
5. Sistem nilai itu telah memperoleh kekuatan konstitusional sebagai dasar negara dan sekaligus menjadi cita-cita luhur bangsa dan negara.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pancasila ideologi nasional dipahami dalam perspektif kebudayaan bangsa dan bukan dalam perpektif kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat kekuasaan.
2. Selaku Ideologi Nasional, Pancasila Memiliki Beberapa Dimensi :
a. Dimensi Idealitas artinya ideologi Pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai masyarakat.
b. Dimensi Realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka bersama dan yang tak asing bagi mereka.
c. Dimensi normalitas artinya Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma atauran-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati yang sifatnya positif.
d. Dimensi Fleksilibelitas artinya ideologi Pancasila itu mengikuti perkembangan jaman, dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman, dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, bersifat terbuka dan demokratis.

3. Pancasila merupakan Ideologi terbuka

Pancasila dapat menerima dan mengembangkan ideologi baru dari luar, dapat berinteraksi dengan perkembangan/perubahan zaman dan lingkungannya, bersifat demokratis dalam arti membuka diri akan masuknya budaya luar dan dapat menampung pengaruh nilai-nilai dari luar yang kemudian diinkorporasi, untuk memperkaya aneka bentuk dan ragam kehidupan bermasyarakat di Indonesia juga memuat empat dimensi secara menyeluruh.
Setiap negara memiliki ideologi tersendiri. Ada yang memiliki ideologi individualistik yang memandang manusia dari sisi hak asasinya, ideologi komunistik yang memendasarkan diri pada premise bahwa semua materi berkembang mengikuti hukum kontradiksi, dengan menempuh proses dialektik yang mana di dalam diri manusia tidak ada yang permanen sehingga kontradiksi terhadap lingkungan selalu menghasilkan perubahan yang menentukan diri manusia dan faham agama yang bersumber dari falsafah agama yang termuat dalam kiblat suci agama. Indonesia sendiri menganut ideologi pancasila yang memandang manusia selaku makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan yang lain.
Pancasila dan kelima silanya merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, sehingga pemahaman dan pengalamannya harus mencakup semua nilai yang terkandung di dalamnya.


Sila Ketuhanan Yang Maha Esamengandung nilai sprituil yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME sehingga atheis tidak berhak hidup di bumi Indonesia.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradabmengandung nilai satu derajat, sama hak dan kewajiban, serta bertoleransi dan saling mencintai.
Sila Persatuan Indonesia, mengandung nilai kebersamaan, bersatu dalam memerangi penjajah dan bersatu dalam mengembangkan negara Indonesia.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat atau demokrasi yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang rill dan wajar.
Sila Keadiilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung sikap adil, menghormati hak orang lain dan bersikap gotong royong yang menjadi kemakmuran masyarakat secara menyeluruh dan merata.











1)Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakatIndonesia berkembang amat cepat. Dengan demikian tidak semuapersoalan hidup dapat ditemukan jawabannya secara ideologis dalampemikiran ideologi-ideologi sebelumnya.

2)Kenyataan bangkrutnya ideologi tertutup seperti Marxisme-Leninisme/Komunisme. Dewasa ini kubu Komunisme dihadapkan padapilihan yang amat berat, menjadi suatu ideologi terbuka atau tetapmempertahankan ideologi lama.

3) Pengalaman sejarah politik kita sendiri dengan pengaruh Komunismesangat penting. Karena pengaruh ideologi Komunisme yang pada dasarnyabersifat tertutup, Pancasila pernah merosot menjadi ancaman dogma yangkaku. Pancasila tidak lagi tampil sebagai acuan bersama, melainkan sebagaisenjata konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijakasanaanpemerintah pada saat itu menjadi absolut. Konsekuensinya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara langsung dicap sebagai antiPancasila.

4) Tekad kita untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai catatan,istilah Pancasila sebagai satu-satunya asas telah dicabut berdasarkanKetetapan MPR tahun 1999. Namun, pencabutan ini kita artikan sebagaipengembalian fungsi utama Pancasila sebaga dasar negara. Dalamkedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila harus dijadikan jiwa bangsaIndonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalampengembangan Pancasila sebagai ideologi terbuka. Di samping itu, adafaktor lain, yaitu tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasilasebagai alternatif ideologi dunia.Sedangkan menurut
Dr. Alfian , bahwa Pancasila sebagai ideologi terbukatelah memenuhi ketiga dimensi dengan baik, terutama karena dinamikainternal yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian secara  ideal – konseptual Pancasila adalah ideologi yang kuat, tangguh, kenyal dan bermututinggi. Itulah sebabnya mengapa bangsa Indonesia meyakininya sebagaiideologi yang terbaik bagi diri bangsa Indonesia sendiri.

c.Perwujudan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka, sangat mungkin mampu menyelesaikanberbagai persoalan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Namun demikianfaktor manusia baik penguasa maupun rakyatnya, sangat menentukan dalammengukur kemampuan sebuah ideologi dalam menyekesaikan berbagai masalah. Sebaik apapun sebuah ideologi tanpa didukung oleh sumber dayamanusia yang baik, hanyalah utopia  atau angan-angan belaka.Implementasi ideologi Pancasila bersifat fleksibel dan interaktif  (bukan doktriner  ). Hal ini karena ditunjang oleh eksistensi ideologi Pancasila yangmemang semenjak digulirkan oleh para founding fathers (pendiri negara)telah melalui pemikiran-pemikiran yang mendalam sebagai kristalisasi yangdigali dari nilai-nilai sosial-budaya bangsa Indonesia sendiri.

Fleksibelitas  ideologi Pancasila, karena mengandung nilai-nilai sebagai berikut:

1)Nilai Dasar
Merupakan nilai-nilai dasar yang relatif tetap (tidak berubah) yangterdapat di dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai dasar Pancasila(Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial),akan dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai instrumental  dan nilai praxis yang lebih bersifat fleksibel  , dalam bentuk norma-norma yang berlaku didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2)Nilai Instrumental
Merupakan nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar yang dijabarkansecara lebih
kreatif  dan dinamis  dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, danPeraturan perundang-undangan lainnya.
3)Nilai Praxis
Merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupannyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,maupun bernegara. Nilai
praxis  yang abstrak (misalnya : menghormati,kerja sama, kerukunan, dan sebagainya), diwujudkan dalam bentuk sikap,perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari. Dengan de mikian nilai-nilaitersebut nampak nyata dan dapat kita rasakan bersama.
d.Batas Keterbukaan Ideologi Pancasila
Suatu ideologi apapun namanya, memiliki nilai-nilai dasar atau instrinsikdan nilai instrumental.
Nilai instrinsik adalah nilai yang dirinya sendirimerupakan tujuan ( an end-in-itself  ). Seperangkat nilai instrinsik (nilai dasar) yang terkandung di dalam setiap ideologi berdaya aktif. Artinya ia memberiinspirasi sekaligus energi kepada para penganutnya untuk mencipta danberbuat. Dengan demikian, bahwa tiap nilai instrinsik  niscaya bersifat khas  dan tidak ada duanya.Dalam ideologi Pancasila, nilai dasar atau nilai instrinsik yang dimaksudadalah nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial  yang menjadi jatidiri bangsa Indonesia. Nilai-nilai inilah yangoleh bangsa Indonesia dinyatakan hasil kesepakatan untuk menjadi dasar negara, pandangan hidup, jatidiri bangsa dan ideologi negara yang tidak akandapat dirubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu.Sedangkan nilai instrumental atau diistilahkan “dambaan instrumental”,adalah didamba berkat efek aktual atau sesuatu yang dapat diperkirakan  akan terwujud. Nilai instrumental menurut Richard B. Brandt
, adalah nilai yang niscaya dibutuhkan untuk mewujudkan nilai instrinsik, berkat efekaktual yang dapat diperhitungkan akan dihasilkannya. Nilai isnstrumentaladalah
penentu
bentuk amalan dari nilai instrinsik untuk masa tententu.Bahwa dengan sifat terbukanya ideologi, hal ini berarti disatu sisi nilaiinstrumental itu bersifat dinamik, yaitu dapat disesuaikan dengan tuntutankemajuan jaman, bahkan dapat diganti dengan nilai instrumental lain demiterpeliharanya relevansi ideologi dengan tingkat kemajuan masyarakat.Namun di sisi lain, penyesuaian diri maupun penggantian tersebut tidak bolehberakibat meniadakan nilai dasar atau instrinsiknya. Dengan kata lain, bahwaketerbukaan ideologi itu ada batasnya.

Batas jenis pertama :
Bahwa yang boleh disesuaikan dan diganti hanya nilai instrumental,sedangkan nilai dasar atau instrinsiknya mutlak dilarang. Nilaiinstrumental dalam ideologi Pancsila adalah nilai-nilai lebih lanjut darinilai-nilai dasar atau instrinsik yang dijabarkan secara lebih kreatif  dan dinamis  dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan Peraturan perundang-undangan lainnya. Bahkan dalam mewujudkan nilai-nilai instrumental yanglebih kreatif dan dinamis sehingga dengan mudahdapatdiimplementasikan oleh masyarakat, dapat dituangkan dalam bentuk nilai praxis. Nilai praxis, merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalamkehidupan nyata sehari-hari (living reality ) baik dalam kehidupanbermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praxis yang bersifatabstrak, seperti : menghormati, kerja sama, kerukunan, gotong royong,toleransi dan sebagainya, diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dantingkah laku sehari-hari.

Batas jenis kedua, yaitu terdiri dari 2 (dua) buah norma :
1) Penyesuaian nilai instrumental pada tuntutan kemajuan jaman, harusdijaga agar daya kerja dari nilai instrumental yang disesuaikan itutetap memadai untuk mewujudkan nilai instrinsik yang bersangkutan.Sebab jika nilai instrumental penyesuaian tersebut berdaya kerja lain,maka nilai instrinsik yang bersangkutan tak akan pernah terwujud.

2) Nilai instrumental pengganti tidak boleh bertentangan antara linea recta  dengan nilai instumental yang diganti. Sebab bila bertentangan, berarti bertentangan pula dengan nilai instrinsiknya yang berdayameniadakan nilai instrinsik yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar